Tidak Menghormati Bulan Suci Ramadhan ! Cafe Kiyo Jual Miras Serta Dentuman Musik DJ

Tidak Menghormati Bulan Suci Ramadhan ! Cafe Kiyo Jual Miras Serta Dentuman Musik DJ

Cafe Kiyo Diduga Jual Miras Golongan B Saat Bulan Suci Ramadhan--

• Minuman beralkohol golongan B 

Mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) dengan kadar 5–20%

 

• Minuman beralkohol golongan C 

Mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) dengan kadar 20–55%

Contoh: Vodka, whiskey, rum, gin, Geneva. 

 

Dedeh juga menegaskan, jika melanggar tentu akan ada sanksinya yang tercantum dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan.

 

“Sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha sesuai perda tersebut,” pungkasnya.

 

Untuk itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, dengan Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya pada Bulan Suci Ramadan 1446 Η yang ditanda tangani Sekretaris Daerah (Sekda) Iwan Gunawan.

 

 

Sekretaris Daerah Bandar Lampung, Iwan Gunawan mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran tentang sosialisasi administratif perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata dan ekonomi kreatif selama bulan Ramadan

Sumber: