Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Melalui Layanan Pengaduan SP4N LAPOR

Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Melalui Layanan Pengaduan SP4N LAPOR

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ganjar Jationo saat menjadi Pembina Apel Mingguan di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, di Lapangan Korpri, Senin (10/2/2025).Foto Diskominfotik Lampung--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Salah satunya layanan pengaduan masyarakat melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) dan Layanan Call Center di nomor 0811 790 5000.

SP4N-LAPOR ini adalah pelayanan pengaduan masyarakat yang dikelola olehD inas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung.

Hal itu diungkapkan, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ganjar Jationo saat menjadi Pembina Apel Mingguan di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, di Lapangan Korpri, Senin (10/2/2025). 

Ganjar Jationo menyampaikan bahwa tujuan SP4N-LAPOR adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, merealisasikan kebijakan “No Wrong Door Policy", memberikan satu saluran pengaduan secara nasional dan memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.

BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Lantik 12 Pejabat Eselon II Pemprov Lampung, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Penandatanganan MoU Pengawasan Perizinan

Ganjar melanjutkan, Pemprov Lampung telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang merupakan konsep pemerintah untuk memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam memberikan layanan publik. SPBE juga dikenal sebagai e-Govemment. 

Berdasarkan hasil Evaluasi SPBE Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Lampung masuk dalam 10 Besar Tingkat Nasional dengan memperoleh nilai 4,09 Kategori Sangat Baik dari Tahun sebelumnya Tahun 2023 dengan nilai 3,81 dengan kategori sangat baik. 

Mewakili Pj Gubernur Lampung, Samsudin, Ganjar mengingatkan kepada setiap perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung yang akan melakukan pembangunan atau pengembangan aplikasi khusus, harus berkoordinasi dengan Diskominfotik Lampung dan wajib melakukan pengujian kesesuaian fungsi. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2020 Pasal 13 Ayat 5 b. 

Diungkapkan Ganjar bawah Pj. Gubernur Lampung meminta kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, untuk 

a. Mendata aplikasi yang digunakan.

b. Membuat dokumentasi aplikasi.

c. Menyerahkan aplikasi beserta dokumentasi aplikasi kepada Diskominfotik Provinsi Lampung untuk disimpan di repositori. 

d. Menempatkan data pada pusat data Diskominfotik. 

Sumber: