Dewan Pers Kerjasama dengan SPS dan Unitomo Surabaya Akan Adakan UKW di Lampung

Dewan Pers Kerjasama dengan SPS dan Unitomo Surabaya Akan Adakan UKW di Lampung

Pengurus Harian SPS Cabang Lampung yang juga CEO Saburai TV Grup, H.Taswin Hasbullah. Foto Agung--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Dewan Pers bekerjasama dengan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Cabang Provinsi Lampung dan Lembaga UKW Unitomo Surabaya dalam waktu dekat akan menggelar pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Provinsi Lampung.

Pengurus Harian, SPS Lampung, Hi.Taswin Hasbullah mengatakan, dalam UKW tersebut kuota yang disiapkan sebanyak 46 orang. Nantinya, akan dibuka UKW untuk jenjang Muda, Madya dan Utama.

"Pelaksanaan UKW ini adalah bentuk perhatian kepada rekan-rekan wartawan di Provinsi Lampung untuk meningkatkan profesionalisme wartawan di perusahaan pers yang bernaung di bawah SPS,"ucap Bang Taswin saapan akrabnya.

Taswin melanjutkan, bahwa pelaksanaan UKW tersebut dijadwalkan antara Maret hingga April 2025."Karena kuotanya terbatas, harus segera mendaftar di Februari ini. Dan pelaksanaan UKW ini tidak dipungut biaya alias gratis,"ujar CEO Saburai TV Grup itu.

BACA JUGA:Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028 Resmi Dibuka Berikut Persyaratannya

BACA JUGA:Pendirian Pers Siber Indonesia Mendapat Dukungan dari Petinggi Disway.id dan SPS

Bagi wartawan yang berminat untuk ikut dalam pelaksanaan UKW yang difasilitasi oleh Dewan Pers tersebut, bisa mendaftar ke Sekretariat SPS Lampung yang berada di Graha Pena Lampung markas Radar Lampung, Jalan Sultan Agung, Way Halim Bandar Lampung atau bisa menghubungi Pengurus Harian SPS Lampung Taswin Hasbullah di nomor 0882-7670-3841.

Untuk diketahui,ada enam tujuan UKW atau sertifikasi wartawan kompetensi (SKW) berdasarkan Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017.

Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan.

Ke tiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik; Ke empat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual, Ke lima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan dan ke enam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

Dengan demikian, UKW mengukur apakah seseorang yang bekerja sebagai wartawan, dengan beberapa ukuran yang dibuat, sudah pantas disebut sebagai profesional, untuk tingkatan muda, madya, atau utama.

Sumber: