Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028 Resmi Dibuka Berikut Persyaratannya
--
JAKARTA,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Masa bakti anggota Dewan Pers periode 2022-2025 akan berakhir pada Mei 2025, sehingga akan dilakukan seleksi untuk memilih sembilan Anggota Dewan Pers periode 2025-2028.
Sebagai langkah untuk dimulainya seleksi anggota, Dewan Pers sudah membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers yang akan melakukan seleksi dan memilih sembilan Calon Anggota Dewan Pers periode 2025-2028.
Anggota yang akan dipilih berasal dari tiga unsur, yaitu unsur wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers, dan unsur tokoh masyarakat.
Maka dari itu mulai dari 20 Januari hingga 11 Februari 2025. BPPA Dewan Pers mengundang para profesional yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar.
BACA JUGA:Ahli Pers Dewan Pers Minta Bawaslu Lampung Hentikan Jadikan Wartawan Saksi
BACA JUGA:Ahli Pers Dewan Pers Minta Bawaslu Lampung Hentikan Jadikan Wartawan Saksi
Dilansir dari laman resmi Dewan Pers, berikut persyaratan pendaftaran.
Syarat Umum:
Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Memiliki integritas pribadi.
Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness.
Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.
Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.
Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.
Sumber: