Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028 Resmi Dibuka Berikut Persyaratannya
--
Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers, komunikasi, dan/atau bidang lainnya.
Syarat Administrasi:
Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.
Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.
Melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat, bahwa tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi konstituen Dewan Pers.
Menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku.
Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari Dokter.
Menyertakan riwayat hidup (CV).
Menyertakan pas foto berwarna terbaru.
Calon dari unsur wartawan:- Berstatus Wartawan Utama berdasarkan data Dewan Pers.- Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sudah terdata di Dewan Pers, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan;
Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan bukan pejabat publik.
Format Dokumen :
Pakta Integritas, surat keterangan untuk calon dari unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers dan Tokoh masyarakat dapat diunduh melalui https://s.id/format-dokumen-bppa
Sumber: