Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 23 Paket Ganja Di Seaport

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 23 Paket Ganja Di Seaport

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Ganja--

Umi menambahkan, tersangka Husni bakal dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

"Ancaman maksimal hukuman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup dan atau minimal 20 tahun," tegas Kabid Humas.

 

Sumber: