Ngaku Sebagai Intel Korem, Pria ini Peras Warga Berujung Ditangkap Polisi

Ngaku Sebagai Intel Korem, Pria ini Peras Warga Berujung Ditangkap Polisi

Pria Ngaku Intel Korem Ditangkap Polisi--

"Hasil penyelidikan Redi merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Bandar Lampung. Tidak hanya itu, ia juga diduga terlibat dalam aksi begal lain di Gadingrejo, di mana pelaku dan seorang rekannya yang masih dalam penyelidikan ini berhasil membawa kabur sebuah ponsel dan uang tunai Rp. 600 ribu milik korbannya," jelas dia.

 

Atas perbuatannya, Redi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

 

Sumber: