SDN 1 Palapa Dituduh Pungli oleh Oknum Masyarakat, Kepsek: Tak Ada Praktik Itu di Sekolah

SDN 1 Palapa Dituduh Pungli oleh Oknum Masyarakat, Kepsek: Tak Ada Praktik Itu di Sekolah

SDN 1 Palapa Dituduh Pungli oleh Oknum Masyarakat--

“Saat ini tidak ada acuan belajar siswa menggunakan LKS, apalagi sampai dikatakan sekolah menjualnya. Logikanya, bagaimana mungkin sekolah menjual LKS yang memang tidak menjadi referensi siswa untuk belajar,” katanya.

 

Kedua, mengenai ekstrakurikuler. Kata dia, ekstrakurikuler yang digelar sekolah hanyalah kegiatan pramuka. Dan itu, sambung dia, diberikan pihak sekolah kepada siswa yang berminat mengikutinya secara cuma-cuma atau gratis.

 

“Kalaupun ada ekstrakurikuler selain pramuka, seperti taekwondo, silat, dan menari, itu bukan sekolah yang menggelarnya, melainkan dari wali murid dengan mengundang pelatih dari luar. Sekolah hanya memfasilitasi tempatnya saja,” ujar dia.

 

Selanjutnya terkait uang kas. Ia dengan tegas mengatakan bahwa sekolah tidak pernah meminta sepeser uang kepada wali murid untuk hal tersebut. Terlebih uang tersebut disebut untuk membeli sarana dan prasarana sekolah. Katanya, hal itu tidak ada.

 

“Kalaupun ternyata ada uang kas pada wali murid, itu bukan kebijakan sekolah karena sekolah tidak pernah meminta hal itu kepada wali murid. Sebab, seluruh fasilitas kelas sudah disediakan oleh pihak sekolah,” tegasnya.

 

Kemudian, terkait bimbel. Kata dia, aktivitas bimbel saat ini juga tidak ada. “Waktu dulu yang saya dengar bimbel memang pernah ada. Itupun wali murid membuat surat pernyataan kesediaan mengikutinya. Namun saat ini sudah dihentikan,” ujar dia.

 

Selanjutnya PPDB yang menyebut pihak sekolah mematok biaya jutaan rupiah agar calon siswa dari luar zonasi bisa diterima di SDN 1 Palapa. Kata dia, PPDB berpedoman pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek RI Nomor 47/M/2023.

 

“Pada PPDB kemarin kami mengacu pada juknis yang dikeluarkan Kemendikbudristek. Bahkan agar proses PPDB sesuai juknis, seluruh panitia dan guru menandatangani fakta integritas. Tujuannya agar PPDB berjalan sesuai dengan prinsip PPDB,” jelasnya.

Sumber: