Tolak Naturalisasi, MSBI Pertanyakan Alasan PSSI Tak Daftar Tuan Rumah World Cup 2034

Tolak Naturalisasi, MSBI Pertanyakan Alasan PSSI Tak Daftar Tuan Rumah World Cup 2034

Tolak Naturalisasi, MSBI Pertanyakan Alasan PSSI Tak Daftar Tuan Rumah World Cup 2034 --

JAKARTA, LAMPUNGNEWSPAPER.COM – Ketua Umum Masyarakat Sepak Bola Indonesia (MSBI) Sarman El Hakim menyampaikan petisi atas kebijakan naturalisasi yang dilakukan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). 

Dalam rilis MSBI, Sarman menyebutkan, kebijakan naturalisasi bertentangan dengan nilai sepakbola yang digagas oleh pendiri PSSI Ir. Soeratin. 

“Nilai-nilai dasar sepakbola yang dibangun jauh sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1930 adalah menjadikan sepakbola sebagai wadah menyatukan semangat kebangsaan dari masyarakat di berbagai daerah atau pulau,” tegasnya. 

Menurutnya, dengan kebijakan naturalisasi saat ini, maka tidak ada lagi tempat untuk menyatukan anak-anak bangsa dari berbagai macam suku dan daerah Papua, Sulawesi, Maluku, Ternate, Flores, Bali, Jawa, Lampung, Padang, Sumatera Utara, Aceh dan daerah lain di Nusantara. 

“Kami menyuarakan perasaan terdalam anak-anak kami yang saat ini menjadi penonton dari kebijakan PSSI yang tidak menjalankan dan memberi ruang kepada anak-anak kami untuk secara fair mendapatkan kesempatan menjadi timnas.” urainya. 

Pihak MSBI juga meminta Erick Tohir sebagai Ketum PSSI menjalankan Inpres 3 thn 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional yang menginstruksikan secara umum untuk:

1. Mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi untuk peningkatan prestasi sepakbola nasional melalui:

a. Pengembangan bakat;

b. Peningkatan jumlah dan kompetensi wasit dan pelatih sepakbola;

c. Pengembangan sistem kompetisi berjenjang dan berkelanjutan;

d. Pembenahan sistem dan tata kelola sepakbola;

e. Penyediaan prasarana dan sarana stadion sepakbola di seluruh Indonesia sesuai standar internasional dan training center sepakbola; dan

f. Mobilisasi pendanaan untuk pengembangan sepakbola nasional. 

Sumber: