Polresta Bandar Lampung Bongkar Praktik Pengoplos BBM Ilegal
Dua Pelaku Pengoplos BBM Ilegal Di Tangkap Polresta Bandar Lampung--
Selain kedua pelaku ES dan BL, polisi kini memburu pelaku lainnya inisial L masih dalam pengejaran polisi (DPO), sebagai sosok pemberi perintah dna memperkerjakan kedua pelaku.
Modus operandi para pelaku yakni memindahkan BBM pertalite dari tempu ke mobil tangki, lalu dicampur dengan minyak cong yang komposisi nya telah ditentukan menggunakan alat ukur khusus.
"Untuk menyamarkan BBM agar mirip pertamax, para pelaku mencampur dengan bubuk pewarna. Lalu BBM oplosan pertamax itu dipasarkan ke masyarakat," imbuh Umi.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk colt diesel, 1 unit truk tangki, 2 unit mesin pompa alkon, 2 botol pewarna, 1 botol pengukur suhu, 1 botol campuran pertalite pertamax, pertalite 1.000 liter, pertamax 1.500 liter, minyak cong 2.000 liter.
Kini kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun dan denda Rp 6 Miliar.
Sumber: