Kali Kedua Dendi Ramadhona Diperiksa di Kejati Lampung

--
Dendi Ramadhona diperiksaoleh penyidik Pidsus terkait dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 senilai Rp 8 miliar.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, Dendi Ramadhona keluar dari gedung Pidana Khusus sekitar jam 21:40 WIB. Menurut informasi yang dihimpun, Dendi memasuki ruangan Pidsus sekitar jam 10:00 pagi.
Dendi menjelaskan sejumlah berkas berkas yang dilengkapi pada saat pemeriksaan lanjutan diantaranya berkas tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan berkas lainnya yang menjadi kewenangan saat dirinya masih menjabat Bupati Pesawaran
“ Iya seperti berkas RPJM dan berkas yang menjadi kewenangan saya,”jelasnya
Menurut Dendi sama seperti sebelumnya, dirinya memberikan keterangan terkait kewenangan dan regulasi. Pada pemeriksaan lanjutan kali ini, Dendi mengaku masih seputar kewenangan dan regulasi
“ Iya sama, masih kewenangan dan regulasi,”pungkasnya
Sebelumnya, Dendi Ramadhona telah diperiksa penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (4/9).
Sumber: