Kali Kedua Dendi Ramadhona Diperiksa di Kejati Lampung

Kali Kedua Dendi Ramadhona Diperiksa di Kejati Lampung

--

LAMPUNG- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung melakukan pemanggilan kembali terhadap 
Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Selasa (9/9).

Dendi Ramadhona diperiksaoleh penyidik Pidsus terkait dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 senilai Rp 8 miliar. 

Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, Dendi Ramadhona keluar dari gedung Pidana Khusus sekitar jam 21:40 WIB. Menurut informasi yang dihimpun, Dendi memasuki ruangan Pidsus sekitar jam 10:00 pagi.
 
Saat ditanya awak media terkait sejumlah materi yang dijelaskan kepada penyidik pidana khusus kejati Lampung, Dendi mengaku masih seputar kewenangan dan regulasi pada pelaksanaan proyek SPAM semasa menjabat Bupati Pesawaran 

“Oh bukan kedua kalinya (Pemeriksaan,red), ini lanjutan yang pertama. Karena ada berkas berkas yang harus saya cari lagi,”ungkap Dendi 

Dendi menjelaskan sejumlah berkas berkas yang dilengkapi pada saat pemeriksaan lanjutan diantaranya berkas tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan berkas lainnya yang menjadi kewenangan saat dirinya masih menjabat Bupati Pesawaran 

“ Iya seperti berkas RPJM dan berkas yang menjadi kewenangan saya,”jelasnya


Menurut Dendi sama seperti sebelumnya, dirinya memberikan keterangan terkait kewenangan dan regulasi. Pada pemeriksaan lanjutan kali ini, Dendi mengaku masih seputar kewenangan dan regulasi

“ Iya sama, masih kewenangan dan regulasi,”pungkasnya


Sebelumnya, Dendi Ramadhona telah diperiksa penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (4/9).  

Sumber: