Inspektorat Bandar Lampung Tangani 6 Kasus Pengajuan Izin Perceraian
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri --Foto Deka Agustina Ramlan
BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER- Inspektorat Kota Bandar Lampung telah menangani enam kasus pengajuan izin perceraian yang diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota setempat. Kasus tersebut tercatat sejak Januari hingga Juli 2024.
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri mengatakan, terus berusaha melakukan pencegahan agar para ASN tidak bercerai, melalui proses mediasi yang dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, setiap pengajuan izin perceraian oleh ASN diproses dengan pendekatan yang mengutamakan mediasi.
“Per Juli tahun ini kita sudah mengeluarkan izin perceraian bagi 6 ASN. Tapi sebelum itu, kami memanggil ASN yang bersangkutan, melakukan pendekatan dan mediasi dengan harapan perceraian dapat dihindari. Kita ingin mereka mempertimbangkan keputusan tersebut secara matang,” katanya, Minggu (8/9/2024).
Robi menjelaskan, pernah ada satu ASN berhasil mencabut izin tersebut setelah melalui proses mediasi yang intensif.
BACA JUGA:Uji KIR di Bandar Lampung Capai 17.708 Kendaraan Hingga Agustus 2024
Hal ini, lanjut Robi, merupakan bagian dari upaya Inspektorat untuk mengurangi angka perceraian di kalangan ASN.
Namun, bagi ASN yang tetap teguh dengan keputusannya untuk bercerai, Inspektorat akan melanjutkan proses pengajuan izin tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diterbitkan secara resmi.
“Tahun 2022 ada 13 ASN mengajukan permohonan izin perceraian, lalu 2023 jumlahnya meningkat menjadi 14 ASN,” paparnya.
Robi juga menjelaskan, perceraian ASN membawa konsekuensi hukum dan finansial bagi yang bersangkutan. Setelah perceraian, tunjangan suami atau istri dari ASN yang bercerai tidak lagi diberikan. Selain itu, hak pensiun juga akan diberikan kepada pasangan baru jika ASN tersebut menikah kembali.
“Hak-hak tunjangan dan pensiun ini akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, dan hak waris dari suami atau istri yang baru akan diterapkan jika ASN tersebut menikah lagi,” pungkasnya. (dka)
Sumber: