Uji KIR di Bandar Lampung Capai 17.708 Kendaraan Hingga Agustus 2024

Uji KIR di Bandar Lampung Capai 17.708 Kendaraan Hingga Agustus 2024

uji KIR hingga akhir Agustus 2024 mengalami peningkatan yang signifikan--Foto Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung mencatat kendaraan yang melakukan uji KIR hingga akhir Agustus 2024 mengalami peningkatan yang signifikan. 

Demikian disampaikan Kepala UPT KIR Dishub Kota Bandar Lampung, Andi Koenang, Minggu (8/9/2024).

"Dari data yang tercatat, sebanyak 17.708 kendaraan telah menjalani uji kelayakan berkala sejak awal Januari hingga akhir Agustus. Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, peningkatan kendaraan yang diuji mencapai 50 persen," kata dia. 

Menurut Andi, saat retribusi uji KIR masih diberlakukan, rata-rata kendaraan yang diuji setiap hari berkisar antara 70 hingga 80 kendaraan.

Namun, dengan kebijakan baru terkait pelayanan gratis uji KIR, jumlah kendaraan yang menjalani uji meningkat pesat. 

BACA JUGA:Bicara Pembangunan Perekonomian Lampung Sambil Olahraga, BI & OJK Apresiasi Bank Lampung Fun Run

"Sekarang, jumlah kendaraan yang diuji per hari bisa mencapai 130 hingga 140. Namun, ada fluktuasi, terutama pada bulan Agustus kemarin, jumlahnya sempat turun menjadi sekitar 70-90 kendaraan per hari," paparnya.

Kebijakan pemerintah pusat yang memberikan pelayanan uji KIR gratis sejak pertengahan tahun telah menjadi salah satu faktor utama yang menarik minat para pemilik kendaraan untuk melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan mereka. 

Namun, untuk menghindari antrian panjang dan menjaga efektivitas pelayanan, UPT KIR Dishub Bandar Lampung membatasi jumlah kendaraan yang diuji setiap harinya dengan kuota tertentu. 

"Pelayanan uji KIR gratis memang menarik perhatian banyak pemilik kendaraan, tetapi kami harus mengatur kuotanya agar pelayanan tetap lancar. Hal ini juga dilakukan mengingat keterbatasan waktu yang kami miliki," ujarnya. 

Sebelum kebijakan gratis diterapkan, jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR per bulan berkisar pada angka 1.300 unit. 

"Namun, sejak kebijakan ini diberlakukan, jumlah tersebut melonjak tajam hingga mencapai 1.500 hingga 2.500 kendaraan per bulan," tambahnya. 

Andi juga menambahkan, uji KIR dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali, sehingga siklus kendaraan yang melakukan uji akan berulang. Namun, peningkatan atau penurunan jumlah kendaraan yang diuji sulit diprediksi karena tergantung pada kebutuhan pemilik kendaraan serta kebijakan yang diterapkan. 

"Pemilik kendaraan biasanya melakukan uji KIR ketika kendaraan mereka digunakan untuk keperluan transportasi. Dengan adanya kebijakan gratis ini, banyak pemilik kendaraan yang merasa lebih tenang karena tidak lagi khawatir dengan denda," jelasnya.

Sumber: