Uji KIR di Bandar Lampung Capai 17.708 Kendaraan Hingga Agustus 2024

Uji KIR di Bandar Lampung Capai 17.708 Kendaraan Hingga Agustus 2024

uji KIR hingga akhir Agustus 2024 mengalami peningkatan yang signifikan--Foto Deka Agustina Ramlan

Meski kebijakan ini memberikan banyak manfaat, pihak UPT KIR tetap mengimbau para pemilik kendaraan untuk rutin melakukan uji kelayakan kendaraan secara berkala demi keselamatan di jalan. 

"Kami selalu mengingatkan bahwa uji KIR adalah kewajiban, bukan hanya untuk memenuhi aturan, tetapi demi keamanan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Jika terjadi kecelakaan dan kendaraan tersebut tidak melakukan uji KIR, maka dapat dipastikan pemiliknya akan dikenakan sanksi," tutupnya. (dka)

Sumber: