Tak cukup sampai disitu, polisi kembali berselancar di media sosial dan menemukan akun Instagram milik NEA yang mempromosikan situs judi online BYON88.
“Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro beserta unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro kembali melakukan patroli cyber dan menemukan adanya postingan Instagram dengan akun Instagram milik NEA. Yang postingan itu bermuatan iklan tentang perjudian online dengan website BYON88,” terangnya.
“Saat ini masih pendalaman, termasuk bagaimana para pelaku bisa berhubungan dengan pihak situs judi online,” tandasnya.
Kini kelima selebgram yang mempromosikan situs judi online berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro.
Mereka terancam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (MRC)