METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mendapat penilaian tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik se-Provinsi Lampung.
Hal itu diumumkan dalam acara bertajuk “Penguatan Pengawasan Pelayanan Publik dan Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2023” di Hotel Grand Mercure Pelita, Enggal, Kota Bandar Lampung, Selasa, 19 Desember 2023.
Diketahui, Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga independen yang memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, baik di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang sudah bergotong-royong mewujudkan pelayanan publik terbaik untuk masyarakat di Bumi Sai Wawai.
BACA JUGA:Pameran Bank Sampah, Pemkot Metro Ajak Masyarakat Olah Sampah Jadi Komersil
“Tentunya kami Pemerintah Kota Metro mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda, DPRD Kota Metro, stakeholder, swasta dan seluruh lapisan masyarakat yang telah bersama-sama mewujudkan pelayanan terbaik untuk kita nikmati bersama. Salah satu wujudnya adalah melalui Mal Pelayanan Publik atau MPP,” kata Wahdi, Minggu, 17/12/2023.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Metro, Zaki Mubaroq menambahkan, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI untuk Kota Metro meraih nilai 80,85 dan masuk Zona Hijau, Kategori B.
“Kota Metro meraih Nilai tertinggi se-Provinsi Lampung. Tahun lalu itu, kita di zona kuning urutan 13 terbawah se-Provinsi Lampung. Tahun ini yang masuk Zona Hijau di Lampung, cuma Kota Metro dan Kabupaten Way Kanan. Tentunya ada peningkatan yang cukup signifikan yang diraih Kota Metro,” tandas Zaki. (MRC)