Residivis Penggelapan Motor Ditangkap Polsek Kotaagung

Residivis Penggelapan Motor Ditangkap Polsek Kotaagung

--

TANGGAMUS,LAMPUNGNEWSPAPER.COM– Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, menangkap pelaku penggelapan sepeda motor berinisial HP (33), warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung. Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke luar daerah.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mengatakan penangkapan merupakan tindak lanjut laporan korban Aryandi (30), petani asal Pekon Payung, yang melaporkan kasus tersebut pada 27 Maret 2026.

Peristiwa terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026. Korban menitipkan sepeda motor Honda Beat miliknya kepada pelaku saat hendak mengecek kebun. Namun saat kembali, pelaku telah membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

BACA JUGA:Buron 3 Bulan, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Kejar-kejaran Curanmor di Tanjung Sari Lamsel Berujung Kecelakaan, Satu Pelaku Ditangkap

Hasil penyelidikan mengungkap pelaku berada dalam travel rute Tangerang–Kota Agung. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku saat kendaraan berhenti di Pekon Kagungan, Kota Agung Timur, pada 10 April 2026 dini hari.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor korban seharga Rp4,5 juta tanpa dokumen resmi. Polisi kemudian mengembangkan kasus hingga menemukan barang bukti di wilayah Bengkunat, Pesisir Barat.

Sepeda motor ditemukan di tangan seorang warga yang membeli tanpa surat-surat resmi. Sementara dokumen kendaraan diamankan dari korban.

Polisi juga mengungkap pelaku merupakan residivis kasus serupa pada 2018.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Agung untuk proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda.

Sumber: