Jokowi Minta Bendungan Margatiga, 2024 Harus Difungsikan,Soal Hambatan akan Diselesikan Secepatnya

Senin 30-10-2023,07:57 WIB
Reporter : Admin
Editor : Khairul

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER –Untuk dapat menambah ketahanan sumber daya air terutama  pemanfaatan sektor pertanian di Kabupaten Lamtim dan sekitarnya.

 

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta agar proyek Bendungan Margatiga di Lamtim  tersebut dapat segera diselesaikan

 

’’Ya, semakin cepat (selesai proyek Bendungan Margatiga, Red) semakin baik," ujar Jokowi saat berkunjung ke Provinsi Lampung, Jumat (27/10).

 

Sehingga, dia meminta agar proyek Bendungan Margatiga dapat diselesaikan dan difungsikan di tahun 2024. Meski demikian, Jokowi mengakui proses penyelesaian proyek Bendungan Margatiga terkendala karena ada persoalan di Lampung.

 

Namun demikian, dia tidak membeberkan persoalan apa yang membuat proses penyelesaian proyek Bendungan Margatiga terhambat.

 

 ’’Saya penginnya di tahun depan sudah rampung. Tetapi kan ada sedikit persolan di lapangan, baru kita selesaikan ya," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Bendungan Margatiga, Lamtim, masuk agenda kunjungan Presiden Jokowi ke Lampung, Jumat (27/10). Selain mengecek perkembangan perbaikan ruas jalan daerah dari dana inpres senilai Rp814,7 miliar.

BACA JUGA:Jokowi Tinjau Bendungan Margatiga, Ganti Rugi Lahan dan Dugaan Penyelewengan Belum Tuntas

 

Namun, meski pengerjaan fisik atau infrastruktur Bendungan Margatiga sendiri telah selesai, proses pengadaan lahan atau pembebasan lahannya hingga kini masih menjadi persoalan.

 

 Selain masalah sebagian tanah pada proyek bendungan ini masuk kawasan hutan yang ditempati masyarakat sebagaimana disampaikan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji-Sekampung Roy Panagom Pardede, juga soal dugaan penyelewengan ganti rugi pengadaan tanahnya hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3 miliar.

 

 ’’Fisik sudah selesai. Masalah pengadaan tanahnya yang perlu kita dorong," ujar Roy, Rabu (25/10).

 

Menurutnya, lahan yang digunakan pada proyek Bendungan Margatiga ini sebagiannya masuk kawasan hutan.

 

Sementara dalam kawasan hutan tersebut, ada masyarakat yang berdomisili. Karena itu, lanjut dia, tentu saja perlu disiapkan ganti rugi terhadap masyarakat yang mendiami kawasan tersebut dalam proses pengerjaan Bendungan Margatiga.

 

Dalam menyelesaikan permasalahan lahan, pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak ATR, BPN, hingga Kementerian Keuangan.

 

’’Karena itu secara hukum masuk eks kawasan hutan. Kita harus hati-hati dalam hal pembebasan lahan," katanya.

 

 BACA JUGA:3 Durian Terenak dan Termahal di Dunia, 2 Durian Indonesia

Kategori :