ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS);
Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu)
formasi jabatan, jika diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1
(satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK atau menggunakan 2
(dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur
dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Calon pelamar Tenaga non ASN yang melamar pada kebutuhan khusus pada
jabatan fungsional teknis dan kesehatan harus memiliki pengalaman kerja
paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah
yang dilamar
Setiap calon pelamar yang melamar pada formasi jabatan fungsional Teknis dan fungsional kesehatan, wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat dua tahun untuk jenjang jabatan Terampil dan Ahli Pertama, dan paling singkat tiga tahun untuk jenjang Ahli Muda;
25. Masa Kerja pelamar sebagaimana angka 22 angka 23 dan 2 dibuktikan dengan surat