Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam
tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya;
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam
proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan
12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
13. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah
disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
14. Membuat surat lamaran ditulis tangan pada kertas folio bergaris dengan tinta
hitam yang memuat jabatan yang dilamar dan ditujukan kepada Bupati
Tanggamus Cq. Ketua Panitia Seleksi CASN Pemerintah Pemerintah
Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 dan ditandatangani serta wajib
menggunakan e-meterai (meterai elektronik) yang masih baru atau belum
pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan