Jangan Ketinggalan Daftar, Tanggamus Dapat Jatah Kuota 54 PPPK Teknis

Selasa 26-09-2023,08:57 WIB
Reporter : rio aldipo
Editor : Admin

 

peraturan perundang-undangan.

 

15. Membuat surat pernyataan 5 (lima) poin yang diketik ulang menggunakan

 

komputer huruf Arial ukuran 12 dan ditandatangani serta wajib

 

menggunakan e-meterai (meterai elektronik) yang masih baru atau belum

 

pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan

 

peraturan perundang-undangan.

 

16. Calon pelamar tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah

 

digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang

 

bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,

 

misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan

 

sejenisnya;

 

17. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai yang sudah pernah

 

digunakan pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk

 

dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada

 

proses seleksi administrasi maupun pada saat pemberkasan, pengusulan, dan

 

penetapan Nomor Induk Pegawai, maka dokumen tersebut tidak sesuai

Tags :
Kategori :

Terkait