peraturan perundang-undangan.
15. Membuat surat pernyataan 5 (lima) poin yang diketik ulang menggunakan
komputer huruf Arial ukuran 12 dan ditandatangani serta wajib
menggunakan e-meterai (meterai elektronik) yang masih baru atau belum
pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
16. Calon pelamar tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah
digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang
bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan
sejenisnya;
17. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai yang sudah pernah
digunakan pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk
dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada
proses seleksi administrasi maupun pada saat pemberkasan, pengusulan, dan
penetapan Nomor Induk Pegawai, maka dokumen tersebut tidak sesuai