AMHTN-SI Gelar Diskusi Publik Terkait RUU KUHAP yang Potensial Banyak Pelanggaran HAM

Jumat 01-08-2025,15:55 WIB
Reporter : AGUNG
Editor : Admin

 

"Bahwa perlu ditemukan cara untuk mengontrol demokrasi dalam memproteksi hak asasi manusia dan mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dirancang untuk melindungi hak asasi manusia dan membatasi tindakan sewenang-wenang". Kata Tri Rahmadona 

 

bahwa sistem peradilan pidana merupakan salah satu upaya untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan jika pelanggaran tersebut terjadi, harus ada mekanisme hukum yang mengaturnya. Saat ini, AMHTNSI banyak melihat laporan terkait proses penegakan hukum, khususnya dalam proses peradilan pidana masih terjadi kasus penyiksaan, di mana pelaku penyiksaan tidak dikenakan sanksi pidana, melainkan hanya sanksi etik.

 

"Diskusi ini sebagai bentuk nyata dari kawan-kawan AMHTN-SI mengawal RUU KUHAP dan ketimpangan nya dan jangan sampai ada yang dikambing hitamkan kedepan nya,"Tutup Tri Rahmadona

 

 

 

Kategori :