Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) gelar diskusi Tema "Mencegah Kekerasan dan Pelanggaran HAM oleh Aparat Penegak Hukum", yang berlokasi jakarta asrama Lampung pada hari kamis (31/7/2025).
Adapun maksud dari tema yang diangkat adalah sebelum adanya RUU kuhap kita sering kali bertumburan dengan aparat penegak hukum, yang dimana itu seharusnya kita memiliki hak pribadi sebagai individu untuk berbicara.
Kendati demikian kenyataan apa yang dikatakan pemerintah, bahwasannya selalu melanggar kita untuk memiliki hak untuk berbicara.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Pasca Operasi Jantung, Kondisi Kesehatan Kayla Membaik
Para mahasiswa dan aktivis sedang melakukan perbincangan terkait adanya kejanggalan dalam RUU KUHAP salah satu contohnya adalah ketentuan buku rekening atau ATM ketika 3 bulan tidak melakukan transaksi apakah itu bisa dilakukan dan apakah tidak melanggar HAM?.
Kegiatan ini merupakan salah satu kegelisahan kawan kawan AMHTN - SI sehingga terbentuk forum diskusi.
AMHTN-SI mengundang Kontras, Akademisi, dan Praktisi dalam diskusi ini.
"Bicara soal sering kali berbenturan dengan aparat penegak hukum khususnya polisi dikarnakan ia yang paling dekat dan bercengkrama langsung degan masyarakat bukan hakim atau jaksa,"Ungkap narasumber
Banyak masukan dan pembahasan soal peran mahasiswa untuk melakukan pencegahan tindak kekerasan maupun pelanggaran HAM dimulai dari kampus dan juga organisasi dikarnakan tidak juga efisiensi menggunakan lembaga yang di buat pemerintah. Lanjut salah satu narasumber.