Rugikan Negara Rp434 Juta, Mantan Kades Sekipi Ditetapkan Tersangka

Selasa 15-07-2025,20:50 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Rio Aldipo

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara resmi menetapkan Johnsen (52), mantan Kepala Desa Sekipi periode 2015-2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara (15/7/2025).

Kepala Kejari Lampung Utara, Hendra Syarbani, yang diwakili oleh Kasi Pidsus Muhammad Azhari Tanjung dan didampingi Kasi Intel Ready Mart Handry Royani, menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Jonsen terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa untuk pembangunan lapangan sepak bola pada tahun anggaran 2018.

"Dari hasil penyelidikan yang berlangsung cukup lama, kami menyimpulkan satu orang tersangka. Dalam menjalankan tugasnya mengelola dana desa, yang bersangkutan melakukan tindakan melawan hukum," ujar Muhammad Azhari Tanjung.

Adapun perbuatan melawan hukum tersebut meliputi kekurangan volume pekerjaan, pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), serta analisis harga satuan barang yang tidak sesuai ketentuan.

Proyek pembangunan lapangan sepak bola dengan pagu anggaran hampir satu miliar rupiah ini, berdasarkan temuan Tim Inspektorat, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp434.962.250.

Pasca penetapan tersangka, Kejaksaan langsung menahan Jonsen di Rutan Kelas II B Kotabumi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka Jonsen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2021, dengan ancaman pidana subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999," jelas Azhari Tanjung.

Untuk keperluan penyidikan, Johnsen ditahan selama 20 hari di Rutan

Kategori :