Pemkot Bandar Lampung Dinilai Lebih Memihak Korporasi Dengan Mengesampingkan UMKM

Selasa 01-07-2025,08:36 WIB
Reporter : AGUNG
Editor : Admin

‎Dijelaskan pada aturan tersebut terdapat ketentuan pembangunan minimarket termaktub di pasal 2 huruf a, e dan f. 

‎a. Lokasi Pendirian Minimarket mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Ruang Kota (RDRK) 

‎e. Minimarket dapat berdiri pada lokasi jalan arteri dan jalan kolektor dan tidak diperkenankan pada jalan lokal dan lingkungan kecuali pada komplek perumahan. 

‎f. Minimarket dapat didirikan pada radius minimal 50 (lima puluh) meter dari as tikungan jalan/persimpangan dan jembatan pada ruas jalan arteri dan kolektor

‎Lebih lanjut, pembagian ruas jalan diatur Dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041.

‎Dijelaskan pada Pasal 12 ayat 1, sistem jaringan jalan meliputi. 

‎a. Jalan Umum meliputi, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan. 

‎b. Jalan Tol dan

‎c. Terminal penumpang

‎Dilanjutkan pada ayat 2 dan 3 pembagian jalan arteri dan kolektor terdapat 112 nama jalan yang diantaranya tidak terdapat nama jalan Onta maupun Jalan Harimau.

Kategori :