Dijelaskan pada aturan tersebut terdapat ketentuan pembangunan minimarket termaktub di pasal 2 huruf a, e dan f.
a. Lokasi Pendirian Minimarket mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Ruang Kota (RDRK)
e. Minimarket dapat berdiri pada lokasi jalan arteri dan jalan kolektor dan tidak diperkenankan pada jalan lokal dan lingkungan kecuali pada komplek perumahan.
f. Minimarket dapat didirikan pada radius minimal 50 (lima puluh) meter dari as tikungan jalan/persimpangan dan jembatan pada ruas jalan arteri dan kolektor
Lebih lanjut, pembagian ruas jalan diatur Dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041.
Dijelaskan pada Pasal 12 ayat 1, sistem jaringan jalan meliputi.
a. Jalan Umum meliputi, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan.
b. Jalan Tol dan
c. Terminal penumpang
Dilanjutkan pada ayat 2 dan 3 pembagian jalan arteri dan kolektor terdapat 112 nama jalan yang diantaranya tidak terdapat nama jalan Onta maupun Jalan Harimau.