BANDAR LAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dinilai tidak memihak kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan membiarkan pendirian minimarket Alfamart pada persimpangan Jalan Onta dan Jalan Harimau dikelurahan Sukamenanti Baru, Kecamatan Kedaton.
Pendirian minimarket tersebut sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun ini dinilai warga sebagai tindakan mengucilkan UMKM, warga sekitar Ferdi mengatakan, dengan adanya minimarket di kampung akan mematikan warung-warung kecil.
BACA JUGA:KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah Stasiun Pelayanan Pembatalan Tiket KA Secara Offline
"Pemkot ini tidak sesuai dengan janjinya, katanya mendukung kemajuan UMKM namun ini di wilayah kami berdiri minimarket, dengan begini bagaimana nasib warung kecil" ujarnya.
Lebih lanjut Ia mengeluhkan, jika hal seperti ini dibiarkan, sama saja pemkot memihak korporasi.
"Minimarket Alfamart ini kan korporasi besar, seharusnya pemkot menata lah pendirian nya agar tidak sampai mematikan warung masyarakat yang ada disekitar" tuturnya.
Kendati demikian, Ia meminta Pemkot untuk menindak jika terjadi pelanggaran ijin.
"Jika pendirian tersebut sudah sesuai dengan aturan mohon untuk dikaji lagi, namun jika melanggar aturan maka pemkot harus bersikap tegas, jangan hanya masyarakat kecil saja yang dikit-dikit digusur" ucapnya.
Untuk diketahui, pendirian minimarket telah diatur dalam Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket di Kota Bandar Lampung.