Mantan Peratin Tanjung Kemala Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Tahun 2021-2022

Selasa 20-05-2025,18:51 WIB
Reporter : Ade Irawan
Editor : Rio Aldipo

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--CabangKejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui menetapkan seorang mantan peratin Yuzid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja  (APB) Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Senin 19 Mei 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti kuat yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran selama periode Januari 2021 hingga September 2022.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui, Yogie Verdika, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yuzid dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/L.8.14.8/Fd.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025. 

Penyidikan telah dilakukan sejak Oktober 2024 dan telah melalui proses pemeriksaan saksi, ahli, serta dokumen yang relevan.

BACA JUGA:71 Peratin dan 830 LHP Lampung Barat Resmi Diperpanjang

BACA JUGA:Gubernur Lampung bersama BNNP dan Forkopimda Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu

"Modus yang dilakukan tersangka Yuzid yaitu dengan membuat laporan keuangan seolah-olah seluruh kegiatan yang direncanakan telah terlaksana 100 persen," ujarnya.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: sejumlah kegiatan ternyata tidak dilaksanakan atau dilaksanakan secara fiktif, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp526.166.175, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat tanggal 19 Februari 2025.

"Perbuatan tersangka Yuzid diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," jelasnya.

Selain itu, Yuzid juga dijerat dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Yuzid ditahan di Rutan Kelas IIB Krui selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 Mei 2025 hingga 7 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025.

"Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta aliran dana dalam perkara ini," pungkas Mantan Kasi Intelijen Kejari Tanggamus itu.

Kategori :