Jangan Jual Rakyat Demi Perut Sendiri, IWO Lamtim Siap Turun Tangan

Jangan Jual Rakyat Demi Perut Sendiri, IWO Lamtim Siap Turun Tangan

--

LAMPUNGTIMUR,LAMPUNGNEWSPAPER.COM-- Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal penggunaan anggaran di tingkat kecamatan maupun desa.

Ketua IWO Lamtim, Azzohirri, Z.A., S.Pd.I, yang juga pernah memimpin PWI Lampung Timur selama dua periode dan menjadi Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur (2014–2019) dari Fraksi Golkar, menuturkan pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi ke instansi terkait, termasuk ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), terkait alokasi dana yang setiap tahun mengalir tidak sedikit ke kecamatan dan desa, Rabu 27/08/2025.

Menurutnya, pengawasan ketat sangat diperlukan agar dana tersebut benar-benar tersalurkan untuk kepentingan masyarakat, bukan malah diselewengkan demi memperkaya diri atau kelompok tertentu.

“Kami IWO Lamtim tidak akan tinggal diam jika ada praktik memperkaya diri dari anggaran rakyat. Anggaran desa maupun kecamatan adalah milik masyarakat, bukan untuk segelintir orang. Jangan korbankan kepentingan masyarakat demi kepuasan pribadi atau kelompok. Kami akan kawal, kritik, dan bongkar setiap penyimpangan yang terjadi di lapangan,” tegas Azzohirri.

BACA JUGA:Kunjungi Dewan Pers, Jadi Momentum Persiapan IWO Menjadi Konstituen

BACA JUGA:Ketum PP IWO Konsolidasi di Lampung, Siap Menuju Konstituen Dewan Pers dan Rakernas di Bali

Selain menyurati instansi pemerintah, IWO Lampung Timur juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan-perusahaan penyedia WiFi RT/RW yang kini banyak beroperasi di masyarakat.

Azzohirri menilai, maraknya usaha WiFi RT/RW sering kali menyalahi aturan. Beberapa kesalahan yang kerap ditemukan di lapangan di antaranya:

- Tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara layanan internet (ISP) sesuai regulasi Kementerian Kominfo.

- Tidak membayar kewajiban pajak atau retribusi.

- Penarikan iuran ke masyarakat tanpa transparansi.

- Kualitas layanan tidak sesuai standar regulasi telekomunikasi.

- Memanfaatkan jaringan secara ilegal tanpa izin dari penyedia utama.

- Menggantung kabel internet di tiang listrik milik PLN tanpa izin resmi.

Sumber: