Jangan Jual Rakyat Demi Perut Sendiri, IWO Lamtim Siap Turun Tangan

Jangan Jual Rakyat Demi Perut Sendiri, IWO Lamtim Siap Turun Tangan

--

Terkait kabel yang menempel di tiang listrik, hal ini jelas melanggar aturan. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta peraturan turunan PLN, setiap pemanfaatan aset PLN, termasuk tiang listrik, wajib mendapat izin kerja sama atau sewa resmi dari PLN. Pemasangan kabel liar di tiang PLN tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena bisa menimbulkan korsleting maupun kebakaran.

Sementara itu, Penasehat Hukum IWO Lamtim, Sopian Subing, SH dan Murtadho, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal langkah tersebut dari sisi hukum.

“Kami dari jajaran hukum IWO Lamtim siap menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran baik terkait penggunaan anggaran maupun perusahaan WiFi liar. Jika terbukti merugikan masyarakat, kami akan mendorong langkah hukum. Kami tidak segan membawa kasus ini ke ranah pidana maupun perdata demi melindungi kepentingan publik,” tegas Sopian Subing.

Dalam kesempatan rapat triwulan IWO Lampung Timur yang digelar di kantor sekretariat Sukadana, Azzohirri, Z.A kembali menekankan pentingnya peran wartawan dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan di daerah.

"Rapat triwulan ini menjadi momentum bagi IWO Lamtim untuk mempertegas komitmen kami. Wartawan bukan hanya pelapor berita, tetapi juga pengawal moral dan kontrol sosial. Kami hadir untuk memastikan agar kebijakan dan anggaran benar-benar menyentuh masyarakat, bukan berhenti di meja pejabat. Jangan pernah remehkan peran pers, karena pers adalah mata dan telinga rakyat,” ujar Azzohirri di hadapan pengurus dan anggota IWO.

IWO Lampung Timur menegaskan bahwa peran pers bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai kontrol sosial agar tata kelola pemerintahan dan sektor usaha berjalan sesuai aturan dan berpihak pada masyarakat.(zoh/ral)

Sumber: