Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan denda paling tinggi RP.40.000.000.000.00 (empat puluh miliar rupiah)
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000.00 miliar rupiah.
Untuk itu kami minta BPH migas dan polda lampung tindak tegas adanya dugaan kegiatan ilegal tersebut.