BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER Kasus besar mafia migas yang sedang didalami kejaksaan agung yang merugikan negara hingga 193 triliun rupiah tidak membuat gentar para pemain mafia BBM di lampung.
Bahkan diwilayah Polda Lampung pun masih banyak tempat penampungan gudang BBM bersubsidi yang diduga ilegal salah satunya berada di jalan pamgeran tirtayasa kecamatan sukabumi kota bandar lampung.
BACA JUGA:Jarang Ngantor dan Terima SP 2, Hamid H.Lubis Mundur dari Jabatan Staf Ahli Bupati
Dari informasi tim yang berada di lapangan.lokasi tersebut adalah sebuah ruko panjang dan diujungnya ada ada pintu masuk,dan di tempat tersebut meraka menampung BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke perusahaan.
Menurut informasi yang dihimpun gudang tersebut terbilang baru beroperasi di jalan tirtayasa sukabumi kota bandar lampung.
Dari pantauan tim media di lapangan tercium bau minyak yang sangat menyengat di pinggir jalan gudang tersebut.
Selain bau minyak yang sangat menyengat tim juga menemukan dua mobil berjenis kijang dan isuzu panther yang diduga telah di modifikasi masuk dan keluar dari gudang tersebut sekira pukul 19:00 - 20 :00 WIB kedua mobil tersebut diduga membongkar BBM bersubsidi hasil dari pengambilan di beberapa SPBU di kota Bandar Lampung dan dijual dengan harga tinggi di gudang tersebut.
Kami minta BPH Migas dan polda lampung turun biar tegas serta meminta pihak pertamina menindak tegas adanya dugaan kegiatan ilegal tersebut.
Berdasarkan pasal 53 jo.pasal 23 ayat (2)
Huruf c undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengelohan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000.00(lima puluh miliar rupiah)