Cekcok Berujung Penganiayaan, Warga Buyutudik Ditangkap Reskrim Polres Metro
Satreskrim Polres Kota Metro menangkap pelaku penganiayaan --M. Ricardo
METRO, LAMPUNGNEWSPAPER- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kota Metro menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali menjelaskan kronologis penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial RW(26), warga Buyutudik, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah.
“Jadi, pada 16 Mei 2024, sekitar pukul 22:49 WIB, terlapor yang berinisial RW mendatangi kosan pacarnya, LAK. Kemudian, terjadi percekcokan antara RW dan LAK. Lalu, korban inisial DFS yang tinggal di area tersebut, mencoba menegur mereka. Hal ini menyebabkan perselisihan antara RW dan korban DFS, sehingga terjadilah penganiayaan itu,” kata Iptu Rosali, Rabu, 4/9/2024.
Menurut Iptu Rosali, korban yang saat itu berusaha meninggalkan tempat dengan sepeda motornya, diludahi oleh pelaku RW. Tak hanya itu, pelaku juga memukul korban hingga helm yang dikenakannya pecah.
BACA JUGA:Pucuk Cool Jam 2024: Menginspirasi Generasi Muda Wujudkan Mimpi Sampai ke Pucuk!
“Ketika korban berteriak meminta pertolongan, RW bersama pacarnya justru melindas kaki kanan korban dengan sepeda motor, menyebabkan korban terjatuh dan terseret,” bebernya.
“Setelah itu, RW bersama pacarnya melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban kemudian dibawa ke RSUD Ahmad Yani Metro oleh ibunya, untuk mendapatkan perawatan medis,” lanjutnya.
Kemudian, imbuh Kasat Reskrim, korban melaporkan kejadian nahas yang dialaminya itu ke polisi, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/144/V/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 17 Mei 2024.
Selanjutnya, berdasarkan informasi yang didapat oleh aparat kepolisian, pada 3 September 2024 sekitar pukul 13:00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Kota Metro mendapatkan kabar tentang keberadaan pelaku.
“Setelah melakukan penyidikan, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku RW berada di sebuah kosan di wilayah Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur. Lalu, Unit PPA langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku, hingga kemudian mengamankannya untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RW bakal dikenakan Pasal 351 dan 335 KUHP, dengan ancaman dua tahun penjara. (MRC)
Sumber: