Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Penggelapan Kendaraan dan Penipuan

Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Penggelapan Kendaraan dan Penipuan

Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Penggelapan Kendaraan--

 

HY kini menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atas pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

 

Salah satu korban, Hartati, mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bandar Lampung atas pengembalian tiga mobilnya dan penangkapan pelaku. 

 

"Saya berterima kasih kepada Polresta Bandar Lampung yang telah menangani kasus mobil saya. Polresta Bandar Lampung The Best," ujar Hartati.

 

Sumber: