Polisi Tangkap Empat Pelaku Curat Usia Belasan di Wilayah Purwosari Metro Utara

Polisi Tangkap Empat Pelaku Curat Usia Belasan di Wilayah Purwosari Metro Utara

Unit Reskrim Polsek Metro Utara menangkap empat pelaku curat --M. Ricardo

METRO, LAMPUNGNEWSPAPER- Unit Reskrim Polsek Metro Utara menangkap empat pelaku curat yang kerap melancarkan aksinya dengan menyasar rumah-rumah warga di lingkungan Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Para pelaku merupakan sejumlah remaja yang berusia belasan tahun.

Kapolsek Metro Utara, Iptu Eko Nugroho mengatakan, empat pelaku merupakan warga Kelurahan Purwosari yang mengakui sering beraksi di wilayah kelurahan setempat.

“Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ARW(17), MRSP(14), DMF(14) dan dan DA(17), yang beralamat di Purwosari, Metro Utara. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah sering melakukan aksi pencurian di wilayah Purwosari,” kata Iptu Eko, Selasa, 27/8/2024.

Menurut Kapolsek Metro Utara, barang hasil curian para pelaku yang ditemukan oleh petugas cukup beragam. Diantaranya dua itik, satu ayam jago, enam sangkar burung, satu speaker aktif dan dua unit sepeda motor.

BACA JUGA:OJK Gandeng Komisi XI DPR RI Gelar Edukasi Literasi Keuangan Kepada Masyarakat

Awalnya, polisi menerima laporan dari korban berinisial S, yang merasa hewan piaraannya hilang dicuri. “Dua ayam dan dua itik korban dicuri pada tanggal 23 Agustus 2024”. 

“Berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek Metro Utara, kerugian yang dialami korban S diperkirakan mencapai Rp45 ribu,” bebernya.

Setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya, polisi akhirnya berhasil menemukan para pelaku dan mengamankannya, berikut hasil curiannya.

“Saat ini, empat pelaku telah diamankan di Polsek Metro Utara dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling lama 7 tahun. (MRC)

Sumber: