Sambut HUT ke-79 RI, KAI Divre IV Tanjungkarang Ajak Masyarakat Agar Merdeka Dari Kecelakaan di Perlintasan

Sambut HUT ke-79 RI, KAI Divre IV Tanjungkarang Ajak Masyarakat Agar Merdeka Dari Kecelakaan di Perlintasan

--

BANDARLAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang melaksanakan sosialisasi peraturan perlintasan di JPL No. 3B Jalan Gajah Mada Bandar Lampung, Jumat (16/8/2024). Sosialisasi dalam rangka HUT ke-79 RI ini serentak dilakukan di 13 titik di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional Jawa dan Sumatera. 

 

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, tujuan dari sosialisasi serentak tersebut adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang.  

 

“Pada HUT ke-79 RI ini, KAI mengangkat tema “Merdeka, Selamatkan Perlintasan” yang dimaksudkan agar seluruh perlintasan aman dan tidak pernah lagi terjadi kecelakaan. Kegiatan sosialisasi serentak ini, kami bersama dengan Polresta Bandar Lampung, Jasa Raharja Cabang Lampung, Dishub Kota dan Provinsi Bandar Lampung, serta komunitas pecinta kereta api BARADIPAT,” kata dia. 

 

Zaki mengatakan, ada sebanyak 228 titik perlintasan sebidang di wilayah Divre IV Tanjungkarang, dengan rincian 211 titik perlintasan sebidang dan 17 titik perlintasan tidak sebidang. Untuk perlintasan sebidang sebanyak 31 titik tidak dijaga, 41 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga Pemda dan dijaga swadaya masyarakat, dimana sebanyak 139 titik merupakan perlintasan liar. Sementara untuk perlintasan tidak sebidang PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat sebanyak 8 titik fly over dan 9 titik underpass.

 

“KAI selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Total selama tahun 2024 periode Januari – 15 Agustus 2024, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah menutup sebanyak 10 titik perlintasan liar di wilayah kerjanya,” ungkapnya.

 

Zaki menyayangkan, masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Pada tahun 2023 tercatat total 27 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang dimana pada periode Januari – Agustus terjadi 17 kasus. Sementara di tahun yang sama juga terjadi sebanyak 17 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal. 

 

“Kemudian tahun 2024 di periode Januari – Agustus, sudah ada 20 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan 24 orang korban dengan rincian 5 luka ringan, 15 luka berat, dan 4 meninggal dunia. Khusus untuk wilayah Bandarlampung – Natar, tercatat ada 7 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan 9 orang korban dengan rincian 4 luka ringan, 3 luka berat, dan 2 meninggal dunia,” tambahnya. 

 

Zaki dengan tegas menyampaikan, kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Apalagi, lanjutnya, di Divre IV juga sedang dilakukan ujicoba peningkatan kecepatan pada KA Babaranjang di lintas Tanjungkarang – Sukamenanti. 

 

“Wajib 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” pungkasnya. (dka) 

Sumber: