Polisi Tangkap Pembobol Rumah Makan di Metro, Uang Curiannya Habis Buat Judi Slot

Polisi Tangkap Pembobol Rumah Makan di Metro, Uang Curiannya Habis Buat Judi Slot

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro menangkap pelaku pembobol sebuah rumah makan yang terletak di Kota Metro. Saat petugas melakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa uang tunai sebesar Rp15 juta hasil curiannya, habis digunakan berjudi online jenis slot.

Berdasarkan informasi yang diterima Lampung Newspaper dari Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali, diketahui aksi pencurian dengan pemberatan itu dilakukan oleh pelaku berinisial R(19), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Iptu Rosali menyebut, berdasarkan hasil pengamatan rekaman CCTV, pihak kepolisian menduga kuat bahwa pelaku merupakan mantan karyawan dari rumah makan tersebut.

“Pelaku R ini berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp15 juta dari rumah makan yang terletak di Yosodadi, Metro Timur, pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar jam 2 malam. Dia merangsek masuk melewati pagar berduri, menerobos ke dalam warung makan, dan membongkar lemari menggunakan senjata tajam jenis golok yang sudah dipersiapkan,” kata Iptu Rosali, Kamis, 8/8/2024.

BACA JUGA:Pemkab Pesawaran Raih Penghargaan UHC dari Pemerintah Pusat

“Dari hasil olah TKP dan analisis CCTV, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, dan diduga kuat dia adalah seorang mantan karyawan rumah makan tersebut,” lanjutnya.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pada akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus tersebut.

Tim Tekab Satreskrim Polres Kota Metro mendapatkan informasi keberadaan pelaku R dan langsung meringkusnya. Penangkapan dilakukan di Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Badar Lampung, di hari yang sama, Senin, 5 Agustus 2024, jam 10 malam.

“Dari pengakuan pelaku, terungkap bahwa uang hasil curiannya telah habis digunakan untuk berjudi slot,” beber Kasat Reskrim.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, sebilah golok, sebilah karambit, satu helm dan 1 topi.

“Saat ini, pelaku R berikut barang bukti kejahatannya sudah diamankan,” tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku R bakal dihukum sesuai bunyi Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara, paling lama 9 tahun masa tahanan.

Sumber: