Satreskrim Polres Kota Metro Tangkap Satu Pelaku Tipu Proyek di Lamteng
--M. Ricardo
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Perkara dugaan tipu-tipu proyek palsu di Kabupaten Lampung Tengah lagi-lagi mencuat ke publik. Kali ini, kasus tersebut tengah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kota Metro.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali membenarkan kabar tersebut. Dia mengatakan, perkara yang kini ditangani terkait dengan dugaan penipuan proyek, yang mana pelakunya menarik uang setoran sebesar ratusan juta rupiah dari korban.
Diketahui, terdapat tiga pejabat utama di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lamteng yang dikabarkan telah diperiksa polisi di Metro.
Sementara itu, ada pula satu orang wanita yang diduga berperan sebagai kontraktor pengumpul uang setoran proyek, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara Sukatno, meninju Bangunan SMP 2 PGRI Ambruk
“Awal kejadian, penipuan tersebut terjadi pada Kamis, 11 Januari 2024, di kantor CV. Nagatama Sejahtera, Kelurahan Mulyojati, Metro Barat, Kota Metro. Terlapor berinisial AIP(41) datang dengan maksud menawarkan proyek pekerjaan rehab sekolah di Disdikbud Lampung Tengah senilai Rp6 miliar,” kata Iptu Rosali, Rabu, 31/7/2024.
“Pelaku mengaku menyetor uang senilai Rp800 juta, untuk mendapatkan proyek tersebut ke Disdikbud Lampung Tengah, dengan cara menunjukkan surat kerjasama atau kwitansi penyetoran uang dan daftar paket pekerjaan yang akan direhab,” lanjutnya.
Selanjutnya, sambung dia, korban berinisial D(54) disuruh bekerja sama terhadap proyek tersebut, dengan ketentuan modal dan keuntungan dibagi menjadi dua.
Kemudian, korban diminta menyetorkan kembali uang senilai Rp400 juta kepada terlapor AIP dan dibuatkan kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani terlapor AIP.
BACA JUGA:Hitungan Jam, Pelaku Anirat Diamankan Polsek Kotabumi Kota
“Lalu setelah satu bulan, pelaku AIP menghubungi bahwa ada tambahan untuk pekerjaan MCK di setiap sekolahan dan pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah dan diminta untuk menyetor uang senilai Rp200 juta,” bebernya.
“Namun, oleh korban disetorkan secara mencicilnya hingga seluruhnya berjumlah Rp102 juta dan dijanjikan bahwa seluruh proyek pekerjaan tersebut akan direalisasikan pada April 2024,” imbuhnya.
Namun, timpal Iptu Rosali, sampai waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak ada dan korban mengalami kerugian senilai Rp552.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Metro.
Ungkap kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/157/V/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 28 Mei 2024.
Sumber: