Armada Batu bara jadi biang kerok, Anggota DPRD Angkat Bicara.
Ketua Fraksi PKB di Komisi 1 DPRD Lampura, Tabrani Rajab--Foto Franki saputra
Hal senada dikatakan Agus(34) pemilik warung berada di sepanjang jalanlintengsum. Dirinya mengeluhkan adanya mobil Batubara yang berkompoi selain was-was akan terjadinya lakalantas, dia juga mengeluhkan adanya debu yang di sebarkan kendaraan melebihi tonase tersebut.
"Ya mau diapakan lagi. Aparat saja terkesan tutup mata. Apa lagi kami masyarakat kecil yang tidak bisa berbuat banyak. Kalau debu di hasilkan truk fuso itu banyak sekali bertentangan. Menyebabkan salah satu polusi udara yang tidak sehat," kata dia.
Pihaknya berharap, adanya langkah kongkrit dalam menyikapi permasalahan armada Batubara yang melintas di malam hari ini.
"Kalau siangnya agak berkurang. Tapi kalau tengah malam berpuluh-puluh Kalau lewat, kayak kereta babaranjang saja," kata dia lagi.
Perlu di ketahui, dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor. 045.2/0208/v.13/2022, menjelaskan peraturan atau ketetapan tentang transportasi Batubara yang melintas di wilayah Provinsi Lampung, memiliki aturan yang harus dipatuhi.(*)
Berat muatan truk pengangkut Batubara di batasi yaitu hanya 8 TON, dengan jenis kendaraan yaitu truk ringan atau truk sedang dan juga tidak di izinkan untuk berkonvoi.
Selain itu, truk juga harus dalam keadaan tutup baik menggunakan terpal atau plastik tebal. (PRN/Wan)
Sumber: