Armada Batu bara jadi biang kerok, Anggota DPRD Angkat Bicara.

Armada Batu bara jadi biang kerok, Anggota DPRD Angkat Bicara.

Ketua Fraksi PKB di Komisi 1 DPRD Lampura, Tabrani Rajab--Foto Franki saputra

LAMPURA, LAMPUNGNEWSPAPER-Menanggapi maraknya armada Truk Fuso memuat Batubara, melintas di Jalan Lintas Tengah Suamtera (Jalintengsum), secara berkonvoi pada malam hari, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, (Lampura) angkat bicara.

Melalui Ketua Fraksi PKB di Komisi 1 DPRD Lampura, Tabrani Rajab mengecam dengan tegas aktifitas armada Batubara yang telah menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.

Menurutnya, aktivitas kendaraan ODOL tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, dan tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (NKRI) ini. Pihaknya berjanji akan melakukan rapat lintas Komisi, guna menyikapi hal tersebut.

“Ini tidak bisa dibiarkan lagi. Yang mana sudah menganggu masyarakat, khususnya Kabupaten Lampura, tentu akan bersikap tegas,” kata Politikus asal PKB ini.

Bang Tabrani, sapaan akrabnya, mengatakan, polemik armada Batubara ini telah menjadi perbincangan sangat serius di kalangan masyarakat. Tentu saja, katanya, DPRD Kabupaten Lampura, tidak akan tinggal diam. 

BACA JUGA:Pencoklitan Rampung, Berikut Hasil Temuan Bawaslu Lampura Selama pengawasan Pencoklitan

"Secepatnya kami akan membahasnya di Lintas Komisi DPRD Lampura. Selanjutnya, DPRD akan memanggil pemilik Armada pengangkutan Truk Batubara tersebut. Jika perlu, kami (DPRD, Red) akan memanggil juga pemilik perusahaan pertambangan Batubara, saat ini beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel )," kata dia.

Mengingat sepak terjang armada truk fuso menghantam Batubara sudah sangat meresahkan sekali, baik Infrastruktur jalan yang hancur, kecelakaan lalulintas, dan bahkan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengag masyarakat, tentang dugaan pungli yang saat ini disikspi tegas oleh aparat hukum dalam hal ini Polres Lampura.

Secepatnya, sambung Tabrani, juga akan berkoordinasi secara konkrit kepada Forkopimda, seperti dari Exsekutif saudara Pj. Bupati, Polres Lampura, Kodim 0412 Lampura, Kejaksaan Negeri, hingga para Ormas dan tokoh masyarakat berada di wilayah Kabupaten Lampura ini.

Sementara itu, Pejabat Bupati Lampura, Aswarodi melalui Sekertaris Pemkab Lampura, Lekok mengaku telah berkoordinasi dengan Pemprov Lampung, membahas langkah-langkah dan solusi tentang polemik armada transportasi Truk Fuso mengeluarkan Batubara melebihi tonase (ODOL, Red).

“Polemik armada Batubara ini, sudah lama kita sampaikan di tingkat Provinsi Lampung. Bahkan juga telah dibahas di DPRD Lampura. Melalui OPD seperti Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Satlantas Polres Lampura, melakukan razia kendaraan melebihi tonase,” kata Lekok.

Kendati demikian, nanti akan berkumpul kembali dan menunggu instruksi lanjutan dari Pemprov Lampung. Sebab, kata dia, Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor. 045.2/0208/v.13/2022, menjelaskan di situ tentang peraturan atau ketetapan transportasi Batubara yang melintasi wilayah Provinsi Lampung, memiliki aturan yang harus dipatuhi.

Berat muatan truk pengangkut Batubara di batasi yaitu hanya 8 TON, dengan jenis kendaraan yaitu truk ringan atau truk sedang dan juga tidak di izinkan untuk berkonvoi. Selain itu, truk juga harus dalam keadaan tutup baik menggunakan terpal atau plastik tebal.

Sementara itu, truk fuso memuat Batubara melebihi kapasitas melintas pada malam hari, menghadirkan informasi baru dari media harian di Provinsi Lampung ini.

Sumber: