Pencoklitan Rampung, Berikut Hasil Temuan Bawaslu Lampura Selama pengawasan Pencoklitan

Pencoklitan Rampung, Berikut Hasil Temuan Bawaslu Lampura Selama pengawasan Pencoklitan

Coklit--Foto Franki saputra

LAMPURA, LAMPUNGNEWSPAPER-telah melaksanakan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dimulai dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024. 

Hal ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

" Fokus pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Lampung Utara dari tingkat Panwascam dan PKD yaitu pada ketaatan prosedur dan mekanisme proses Coklit yang sesuai ketentuan KPU," kata ketua Bawaslu Lampura, Putri Intan Sari. Kamis (25/7/2024).

Putri mengungkapkan, Berdasarkan identifikasi kerawanan pemilihan yang disusun oleh Bawaslu, terdapat beberapa potensi kerawanan yang menjadi objek pengawasan untuk dimitigasi oleh jajaran pengawas pemilihan dan masyarakat. 

BACA JUGA:DPRD Pesawaran Setujui Ranperda Perubahan APBD TA 2024

Kerawanan tersebut, diantaranya terdapat pada prosedur proses coklit tidak sesuai dengan ketentuan, diantaranya, Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, Pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain, Pantarlih tidak melaksanakan coklit secara tepat waktu, Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat. 

" Selain itu, pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat, Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit, Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit, Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat dan Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilihan," ungkap Putri.

Dijelaskannya, Proses tahapan coklit yang dilakukan oleh jajaran KPU merupakan proses urgen dan krusial pada tahapan pemutakhiran data pemilih karena menyangkut hak pilih warga Masyarakat.

Lebih lanjut, Putri menjelaskan, Sebelum pelaksanaan Coklit di level kabupaten pihkanya telah melakukan pencegahan pelanggaran pemilihan dengan mengirim Surat Himbauan kepada KPU Lampung Utara tentang pemetaan TPS, kemudian himbauan pembentukan pantarlih dan pemutakhiran penyusunan daftar pemilih. 

" Selain itu kami memberikan himbauan pembentukan pantarlih dan pemutakhiran penyusunan daftar pemilih juga dilakukan di 23 kecamatan, Bawaslu Lampung Utara berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara langsung dan melekat terhadap coklit yang dilakukan oleh pantarlih," tuturnya.

Masih kata Putri, dalam tahapan uji petik yang dilakukan oleh PKD di 247 desa dan kelurahan se-kabupaten Lampung Utara adalah dengan cara mendatangi sampel pemilih yang sudah dicoklit dan memastikan apakah pantarlih sudah melaksanakan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. 

Berdasarkan data yang dihimpun, hasil pengawasan Bawaslu dan jajaran di 23 Kecamatan Se-Kabupaten Lampura yakni, Melakukan pengawasan melekat terhadap 72.891 KK Melakukan Uji Petik terhadap 51.401 KK. 

Dalam tahapan ini lanjut Putri, terdapat temuan di beberapa kecamatan pada saat proses coklit yaitu Pemilih belum dicoklit di kecamatan Kotabumi Selatan, Kotabumi Utara, Sticker dan tanda terima habis di Sungkai Barat, Sungkai Selatan, Abung Semuli, Pantarlih tidak memakai atribut, abung semuli 12 orang, Sticker di tempel warga di Tanjung Raja, Warga sudah di coklit namun tidak menerima tanda bukti coklit di Abung selatan, Warga di coklit namun tidak ditanya ktp el dan hanya di tanya KK di Abung Selatan

" Terkait temuan tersebut jajaran Bawaslu telah memberikan sebanyak 8 saran perbaikan dan telah ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya. Temuan lain adalah salah satu pantarlih di desa Sekipi Kecamatan Tanjung Raja terlibat menjadi anggota parpol. Bawaslu Lampung Utara memberikan rekomendasi kepada KPU agar memberhentikan pantarlih tersebut. Dan KPU telah menindaklanjuti hal tersebut," terangnya

Sumber: