Kepala BPKAD Pesawaran Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan
--
LAMPUNGNEWSPAPER-Menuntut ilmu tidak pernah mengenal batasan usia. Iya, hal itu telah dibuktikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesawaran Yosa Rizal.
Kata bijak mengatakan “ Hiduplah Seolah Engkau Mati Besok. Belajarlah Seolah Engkau Hidup Selamanya” - Mahatma Gandhi sangat pas mendeskripsikan perjalanan sosok Yosa Rizal dalam mencari ilmu. Pencapaian gelar Doktor yang diraih oleh Yosa Rizal dapat menjadi motivasi bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
BACA JUGA:Pj Sekda Lampung Barat Ingatkan Masyarakat Jangan Golput Pada Pilkada Mendatang
Dilansir dari aspirasipublik.com, Tepat pada Rabu, 10 Juli 2024, berlangsung dari pukul 09.00 dan selesai pukul 12.00 di Ruang sidang khusus untuk program pasca sarjana Doktoral IPDN Jakarta di lantai satu gedung pasca sarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri jakarta, Wakil Rektor III Bidang Kewahasiswaan Bapak Dr. Yudi Rusfiana, S.IP., M.Si., mewakili atas nama Rektor IPDN Bapak Prof. Dr. Drs. H. Hadi Prabowo, MM., Siang ini diputuskan hasil sidang promosi Doktor bahwasanya atas nama Dr. Ir. Yosya Rizal, M.T., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Resmi Berhak Meraih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN KEMENDAGRI ke 284 dengan Predikat Sangat Memuaskan judul Disertasi :
” Implementasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung”
Dengan Tim Promotor terdiri atas, 1. Prof. Dr. Fernandes Simangunsong, M.Si., 2. Dr. Sampara Lukman, M.A., 3. Dr. Ali Hanafiah Muhi, MP., dan Tim Oponen Ahli, Penelaah yang terdiri atas: 1. Prof. Dr. Drs. H. Hadi Prabowo, MM. Rektor IPDN yang diwakili oleh Wakil Rektor III Bidang Kewahasiswaan Bapak Dr. Yudi Rusfiana, S.IP., M.Si., memimpin jalannya sidang., 2. Prof. Dr. Muh. Ilham, M.Si., 3. Prof. Dr. Drs. Hyronimus Rowa, M.Si., 4. Prof. Dr. Mansyur Achmad,M.Si., 5. Dr. Irwan Taher, AP., M.Si., 6. Dr. Dewi Kurniasih. (Penguji eksternal).,
Disertasi Dr. Ir. Yosya Rizal, M.T., yang berjudul: ”Implementasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung”, dilatarbelakangi fenomena empiris bahwa kebijakan berupa peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan peraturan Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor 55 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran masih belum optimal dikarenakan masih rendahnya kinerja dan kepatuhan desa dalam mengelola keuangan, dan belum adanya pedoman teknis tentang pedoman penyusunan APBDes setiap tahunya sebagaimana amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor 55 Tahun 2018.
Penelitian bertujuan Untuk mengetahui, menganalisis, dan menjelaskan Implementasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, mengetahui, menganalisis, dan menjelaskan faktor determinan yang mempengaruhi keberhasilan dan ketidakberhasilan Implementasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, mengetahui, menganalisis, dan menjelaskan upaya-upaya mengatasi faktor-faktor yang mempengaruhi ketidakberhasilan Implementasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung mengetahui, dan menganalisis, dan menjelaskan kebaharuan Implementasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.
Desain Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif yang berorientasi pada deskripsi implementasi kebijakan pengelolaan keuangan desa. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami berbagai situasi, peristiwa dan interaksi sosial secara mendalam.
Dr. Ir. Yosya Rizal, M.T., telah berhasil memperoleh temuan penelitian sebagai berikut: Faktor – faktor yang mempengaruhi ketidakberhasilan implementasi kebijakan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Pesawaran antara lain: Spesifikasi isi kebijakan pengelolaan keuangan desa yang belum sepenuhnya dapat dilaksanakan, dan Ketersediaan pelaksana yang kurang baik secara kuantitas maupun kualitas.
Kebaharuan implementasi kebijakan pengelolaan keuangan desa untuk mewujudkan pengelololaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran di Kabupaten Pesawaran yang akan dilakukan ke depan yaitu dengan mengkolaborasikan lembaga pengawas dari mulai tingkat desa sampai kabupaten. (Ozi)
Sumber: