Kejati Lampung Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Di PT LEB

Kejati Lampung Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Di PT LEB

Kejati Lampung Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Di PT LEB--

LAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) naik ke tahap penyidikan oleh bidang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. 

 

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan bahwa dalam penyidikan perkara dugaan tipidkor terhadap pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen, pada wilayah kerja offshore south east sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 USD ini, pihaknya telah menggeledah kantor PT LEB dan enam titik lainnya.

PT LEB yang merupakan anak perusahan PT Lampung Jaya Utama (LJU) itu menerima dana PI 10 persen dari total 17.286.000 USD oleh Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatera (PHE OSES).

 

"Pada 17 Oktober 2024, tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah meningkatkan status penanganan perkara dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Sampai saat ini, tim Penyidik telah melakukan rangkaian penyidikan berupa tindakan penggeledahan di Kantor PT LEB dan di enam titik di lokasi berbeda, di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur," kata Armen saat jumpa pers pengungkapan kasus dugaan tipidkor tersebut di kejati setempat, Kamis (31/10/2024).

 

Dia menambahkan, terhadap tindakan penyidikan penggeledahan tersebut pihaknya menemukan mata uang asing, mata uang rupiah dan beberapa dokumen terkait dana PI tersebut. 

 

"Uang tunai sebesar Rp867.433.589 kemudian di dalam suku bank Rp1,3 miliar dan suku bank itu sudah diblokir. Jadi total yang sudah diamankan dari mata uang asing, mata uang rupiah dan suku bank itu sebanyak Rp2.176.433.589. Terkait asal muasalnya masih terus kami dalami sampai saat ini, kepemilikan uang tunai tersebut," bebernya.

 

"Apabila pemilik uang tidak bisa membuktikan tentang asal usul uang tunai tersebut, dan apabila uang itu masih ada kaitannya dengan tipidkor maka penyidik akan menyita. Namun sebaliknya, jika bisa dibuktikan tidak ada kaitan tindak pidana, akan dikembalikan," tambah dia menjelaskan.

 

Kemudian, barang yang diamankan dalam penggeledahan itu, yakni satu unit mobil Jimny, satu sepeda motor Rx King, beberapa dokumen dan sejumlah jam tangan.

Sumber: