Dilaporkan Dugaan Pungli, Kepala SMAN 8 Medan Keluarkan Surat Kenaikan Bersyarat Terhadap MSF

Dilaporkan Dugaan Pungli, Kepala SMAN 8 Medan Keluarkan Surat Kenaikan Bersyarat Terhadap MSF

Dilaporkan Dugaan Pungli, Kepala SMAN 8 Medan Keluarkan Surat Kenaikan Bersyarat Terhadap MSF--

7. Anak didik dan orang tua harus tetap menjaga integritas dan nama baik SMA Negeri 8 Medan

8. Guru dan orangtua bersama-sama berperan aktif dalam meluruskan karakter anak didik, serta memberikan bimbingan, berupa pembinaan, sebab anak didik tidak hanya tumbuh secara akademis, tetapi juga harus tumbuh secara individu yang berakhlak dan mulia

9. Bilamana orangtua anak didik dilakukan pemanggilan oleh sekolah, maka orangtua wajib hadir tanpa diwakilkan

10. Orangtua anak didik harus bersedia menjalin komunikasi yang baik dengan pihak sekolah untuk semua hal yang berkaitan dengan pembinaan dan perkembangan akademis serta non akademis anak didik SMA Negeri 8 Medan

11. Orangtua anak didik diwajibkan untuk pertama kali menyampaikan segala keluhan, saran dan pertanyaan langsung kepada pihak sekolah melalui kanal komunikasi yang telah disediakan SMA Negeri 8 Medan

12. Bilamana terdapat hal-hal yang tidak berkenan bagi orangtua atau anak didik, maka orangtua dan anak didik tidak diperkenankan memberitahukan atau menyampaikan kepada pihak diluar sekolah , tetapi orangtua dan anak didik wajib menyampaikan pendapat kepada pihak sekolah

13. Orangtua atau anak didik tidak diperkenankan membuat situasi sekolah tidak kondusif

14. Orangtua anak didik hanya diperkenankan melibatkan pihak luar sekolah (misalnya konsultan pendidikan atau lembaga pendidikan lain), bilamana upaya komunikasi internal dengan pihak SMA Negeri 8 Medan tidak tercapaai kesepakatan atau mufakat

15. Pelibatan pihak luar sekolah harus disertai alasan-alasan yang jelas mengapa keterlibatan pihak luar dianggap perlu

16. Jika persyaratan sebagaimana diatas tidak dipenuhi, maka pihak sekolah dapat meninjau ulang kenaikan kelas bersyarat dengan menurunkan siswa/i ke kelas semula, dan pihak orangtua serta anak didik tidak dapat mengajukan tuntutan berupa apapun kepada sekolah.

Kemudian, surat tersebut ditandatangani oleh Coky Indra di atas materai dan putrinya MSF.

Ada pula tandatangan Dewan Guru Novia Ramhi yang kabarnya tidak jelas sejak kapan diangkat menduduki jabatan tersebut. Serta di paling bawah ditandatangani oleh Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba dan Kacabdis Wilayah I August Sinaga.

Sementara itu, Kacabdis Wilayah I August Sinaga ketika dikonfirmasi terkait hal ini melalui pesan singkat WhatsApp, termasuk poin-poin yang termaktub di dalamnya, sama sekali tidak merespons.

Sementara, Kabid SMA Disdik Sumut Basir Hasibuan mengaku, pihaknya saat ini sudah menerima surat protes dari Ombudsman atas kenaikan bersyarat tersebut.

"Kita sudah menyurati kacabdis agar menindaklanjuti laporan Ombudsman. Kita lihat tindak lanjut dulu," ucapnya singkat, Rabu, 10 Juli 2024. (*)

Sumber: