Lapor Pak Kapolda ! Diduga Ada Gudang Penampungan BBM Ilegal Di Desa BanjarNegeri Natar

Lapor Pak Kapolda ! Diduga Ada Gudang Penampungan BBM Ilegal Di Desa BanjarNegeri Natar

Diduga Rumah Dijadikan Tempat Penampungan BBM Ilegal --

Natar,lampungnewspaper Pasalnya Modus yang dilakukan para pelaku usaha penimbunan BBM dengan menggunakan kendaraan yang diduga tangki kendaraannya sudah di modifikasi untuk mengisi BBM Di SPBU - SPBU, yang ada di Lampung Selatan, kemudian di pindahkan ke tempat penampungan.

Hal ini di ungkapkan salah seorang warga sekitar BOCI ( Nama samaran ), yang sering melihat kendaraan yang diduga mengangkut BBM untuk di setorkan ke Gudang penampungan yang ada di desa Banjarnegri kecamatan Natar Lampung Selatan.

" Saya sering mas lihat mobil keluar masuk - ke Gudang tersebut, apa lagi kalo pas aktivitas bongkar muat BBM, bau minyak nya itu loh nyengat banget". Ujar warga sekitar 

BACA JUGA:Mobil Traga Box Diduga Melakukan Pengecoran Berulang Kali Di SPBU24.351.102

Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Untuk itu kepada bapak Kapolda Lampung, dan juga krimsus polda Lampung, agar membrantas para pelaku usaha pengecoran BBM demi keuntungan pribadi, sehingga dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha pengecoran dan para penampung BBM Ilegal.(agung)

Sumber: