Pemkot Bandar Lampung Klarifikasi Terkait Dugaan Gaji Ke-13 dan THR Guru Belum Dibayarkan

Pemkot Bandar Lampung Klarifikasi Terkait Dugaan Gaji Ke-13 dan THR Guru Belum Dibayarkan

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan--Foto Deka Agustina Ramlan

Isu tersebut mencuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024.

Dimana, tercatat Pemerintah Kota Bandarlampung tidak membayarkan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar Rp9.800.879.000 (hampir Rp10 M) Tahun Anggaran 2023. (dka)

Sumber: