Pemkab Lampura Tegaskan Bakal Tertibkan Tower Telekomunikasi Liar Depan Rumdis Wakil Bupati
tertibkan tower-- Foto Franki Saputra
Hal yang sama, disampaikan oleh Kabid Persandian Diskominfo Lampura, Desti Erawati saat dimintai tanggapan terkait izin rekomendasi oleh Diskominfo terkait pendirian menara pemancar sinyal telekomunikasi. Pihaknya menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembangunan tersebut.
"Informasi dari tim, tidak ada rekomendasi dari Kominfo untuk pembangunan tower ini," tandasnya.
Ketua DPRD Lampura, Wansori mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk mengawal persoalan tersebut dan siap memfasilitasi apa yang menjadi keinginan warga Gapura. Terlebih, lokasi pembangunan tower telekomunikasi berada tidak jauh dari rumah dinas yang ditempatinya.
BACA JUGA:Fokus Tuntaskan Stunting, Pemkab Pesawaran Gelar Pertemuan Percepatan Penurunan Stunting
"Berdasarkan surat laporan yang disampaikan masyarakat yang juga tetangga saya di satu kelurahan (Gapura) ini, saya selaku Ketua DPRD Lampung Utara siap dan akan mengambil langkah tegas. Tadi sudah komunikasi dengan Ketua Komisi III untuk segera turun lapangan, sidak, untuk mengecek pembangunan tower untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya," kata Wansori.
Menurutnya, pembangunan seharusnya menciptakan suasana yang kondusif, dan yang lebih penting ialah bermanfaat bagi orang banyak. Jika pembangunan (tower) membuat resah masyarakat, dan menimbulkan kegaduhan, artinya pembangunan disana belum bermanfaat bagi masyarakat.
"Kita akan lihat proses pembangunannya, sudah benar apa tidak. Dari sisi izin akan kita lihat apakah proses perizinannya sudah sesuai atau tidak, karena hari ini masyarakat membuat laporan soal penolakan pendirian tower. Artinya begini, investor masuk ke Lampung Utara kita jaga, tapi tetap mengedepankan aturan dan perundang-undangan. Jangan juga mereka (investor) buat resah," tegasnya. (Prn/Wwn)
Sumber: