Pemkab Lampura Tegaskan Bakal Tertibkan Tower Telekomunikasi Liar Depan Rumdis Wakil Bupati

Pemkab Lampura Tegaskan Bakal Tertibkan Tower Telekomunikasi Liar Depan Rumdis Wakil Bupati

tertibkan tower-- Foto Franki Saputra

LAMPURA,LAMPUNGNEWSPAPER-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara dalam waktu dekat bakal tertibkan menara telekomunikasi tak berizin (ilegal) yang berdiri tak jauh dari rumah dinas (rumdis) Wakil Bupati kabupaten setempat.

Tower telekomunikasi dengan bentang 40 meter yang dibangun tahun 2023 lalu diduga telah beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Pemkab Lampura.

"Belum ada izin tower itu. Dalam waktu dekat akan kita layangkan surat teguran secara bertahap," kata Sekda, Lekok saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Rabu, (26/06).

Masih kata dia, jika dalam teguran pertama dan kedua tidak juga diindahkan, maka akan diberikan peringatan keras hingga penghentian operasional menara telekomunikasi liar dimaksud.

"Kalau masih saja tidak diindahkan teguran yang disampaikan, terakhir ya akan dieksekusi (segel) tidak boleh beroperasi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pembangunan tower telekomunikasi milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang tengah bergulir di Kabupaten Lampung Utara diduga kuat melanggar aturan, serta mendapat penolakan keras oleh warga setempat.

BACA JUGA:Danrem Kunker Sekaligus Tinjau Peningkatan Produksi Padi Dengan Perpompaan

Agus (41) warga Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi yang rumahnya tepat dibelakang bangunan tower yang kini sudah berdiri kokoh mengeluhkan terkait pembangunan tower yang tidak diizinkan warga, namun pada kenyataan dilapangan, pembangunan tower dapat terus berlanjut.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Erwin Syaputra melalui Kabid Tata Ruang, Saukat saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu, (01/11) secara tegas mengatakan pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan tower pemancar sinyal milik PT.  Protelindo yang berada di wilayah Kelurahan Gapura Kecamatan Kotabumi.

"Surat permohonan dari vendor baru masuk, itupun berkasnya setelah diverifikasi ternyata belum lengkap. Bagaimana ceritanya surat rekomendasi dikeluarkan, kalau berkas saja tidak lengkap," ungkap Saukat.

Menurutnya, bangunan tower telekomunikasi yang tengah dikerjakan itu dapat dikatakan bangunan liar. Sebab dalam proses administrasi belum memenuhi syarat (lengkap) dan belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.

"Pada prinsipnya (tower) itu sudah menyalahi aturan. Selesaikan dulu pemberkasan izin, baru bisa dibangun. Itu pun kalau sudah keluar izin rekomendasi dari Tata Ruang. Kami tidak bisa turun kelapangan kalau berkas itu belum lengkap," ujar Kabid.

Ketika ada penolakan, sambung dia, rencana pembangunan tidak bisa berlanjut. Rekomendasi dari Tata Ruang tidak akan pernah diproses, selagi warga permukiman setempat tidak setuju lingkungannya dibangun tower telekomunikasi.

"Jadi ketika kami turun kelapangan nanti, kalau respon warga disana tidak ada kesepakatan antar warga soal izin lingkungan, maka rekomendasi tidak akan kami proses,, dan tower batal dibangun" tegasnya.

Sumber: