Dua Pelaku Pengeroyokan di Area Kost Metro Pusat Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Pengeroyokan di Area Kost Metro Pusat Ditangkap Polisi

Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro Polda berhasil mengamankan dua dari delapan pelaku pengeroyokan--M. Ricardo

METRO, LAMPUNGNEWSPAPER- Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro Polda , yang terjadi di sebuah kost di wilayah Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro pada Kamis, 30 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 22:30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali menjelaskan kronologi awal kejadian yang dialami korban berinisial R. Dia juga menyebut, dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MM(25) dan AK(23).

“Jadi, pada Kamis, 30 Mei 2024 sekitar jam setengah sebelas malam, korban R bersama seorang temannya, tiba di TKP. Lalu, mereka didatangi oleh 2 orang pemuda yang menanyakan keberadaan adik iparnya. Salah satu pemuda yang tak lain adalah pelaku, memegang senjata tajam jenis golok,” kata Iptu Rosali, Senin, 17/6/2024.

“Kemudian, korban menjawab tidak tahu. Lalu, mendapat jawaban dari korban R, 2 orang tersebut pergi,” lanjutnya.

Tidak berselang lama, imbuh Iptu Rosali, 2 orang tadi datang kembali. Namun kali ini, mereka datang bersama dengan kawannya yang berjumlah 6 orang, menemui korban dan menanyakan kembali keberadaan adik iparnya.

BACA JUGA:Wali Kota Metro : Antusias Masyarakat Ikut Serta Idul Adha Berbanding Lurus dengan Peningkatan Jumlah Hewan Ku

Korban masih menjawab tidak tahu. Tapi kemudian, korban malah dipukuli oleh delapan pelaku tersebut. Bahkan, saksi yang bermaksud melerai juga ikut dipukuli dan diinjak-injak.

“Korban dipukul di bagian kepala sebelah kanan berkali-kali secara bersamaan, oleh 8 orang tersebut. Lalu, saksi mencoba melindungi korban dengan cara menarik lengan korban dan dibawa ke tempat ramai. Tapi, para terduga pelaku masih memukuli, bahkan saat korban dan saksi terjatuh, mereka diinjak berkali-kali oleh para pelaku secara bersama sama,” beber Kasat Reskrim.

Akibat kejadian tersebut, korban dan saksi mengalami memar di bagian badan, kepala dan kaki. 

Kemudian, korban dan saksi berobat ke RSUD Ahmad Yani Metro, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Metro.

Berdasarkan laporan polisi yang korban buat, Satreskrim Polres Metro melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga pada Kamis, 13 Juni 2024, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan salah satu terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan tersebut.

“Infonya, salah satu pelaku berada di wilayah Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro,” ujarnya.

Selanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, hingga pada pukul 13:00 WIB berhasil melakukan penangkapan diduga pelaku MM.

“Selanjutnya, setelah menangkap pelaku MM, polisi melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap pelaku AK,” jelasnya.

Sumber: