Tim Penasehat Hukum Jurnalis Keberatan Isi Surat Dakwaan Di Sidang Perdana
--Ist
LAMPURA, LAMPUNGNEWSPAPER-Dalam sidang lanjutan mengenai tanggapan atau eksepsi pada sidang salah seorang Wartawan dan kelima warga adat lainnya sebagai terdakwa, dalam perkara dugaan penganiayaan pada Agus Kristia Hulu di gelar di Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara, Kamis 30 Mei 2024.
Menurut, Samsi Eka Putra, SH, didampingi Herwan Dex, SH, sebagai tim penasehat hukum para terdakwa, proses saling jawab menjawab antara pihak terdakwa dan pelapor merupakan hal yang biasa dalam persidangan.
“Kita membuktikannya nanti, pada saat pembuktian” jelas Samsi, saat di konfirmasi para awak media usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi sekitar pukul 11:30 WIB.
Setelah menanggapi dalam sidang kali ini, lanjut, Samsi, maka nanti akan ada sidang pembuktian yang mana mungkin nanti menghadirkan saksi-saksi dari pihak terlapor, saksi-saksi dartkan agar para terdakwa secara keseluruhan bersalah seperti apa yang di dakwakan, meski pristiwa yang sebenarnya jauh dari fakta.
BACA JUGA:Ketua Umum JMSI Teguh Santosa Dampingi Bobby Nasution di Pilgub Sumut
Namun hakim ketua menyarankan, bahwa penjelasan itu semesti di sampaikan pada sidang-sidang awal melalui penasehat hukum para terdakwa.
Sebagai informasi, sidang lanjutan akan di gelar p Juni 2024 mendatang.
Sumber: