Polisi Berjibaku Mengatur Lalu Lintas di Lokasi Longsor Km 17 di Lampung Barat

Polisi Berjibaku Mengatur Lalu Lintas di Lokasi Longsor Km 17 di Lampung Barat

jalur Liwa Krui yang terdapat longsoran di KM17 pekon Kubu Perahu Lampung Barat, pada Minggu (14/04/2024)--Ist humas polda lampung

LAMBAR,LAMPUNGNEWSPAPER-Jajaran Kepolisian Resor Lampung Barat menerjunkan personel dari Satuan lalu lintas dan satuan Samapta  untuk melakukan pengaturan lalu lintas  dan membantu masyarakat yang melaksanakan mudik Lebaran maupun masyarakat yang akan berwisata ke wilayah pantai Krui Pesisir Barat melalui jalur Liwa Krui yang terdapat longsoran di KM17 pekon Kubu Perahu Lampung Barat, pada Minggu (14/04/2024)

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengatasi kemacetan akibat menumpuknya kendaraan yang melintasi lokasi longsor.

kendaraan didominasi oleh kendaraan roda 4 jenis mini  bus yang akan melakukan wisata pantai ke Pesisir Barat.

BACA JUGA:H+5 Lebaran, Polisi Jaga Kondusivitas Wahana Rekreasi di Kota Metro

Kemacetan dipicu oleh lokasi longsor yang hanya dapat dilalui dengan sistem buka tutup oleh kendaraan yang melintas.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik menjelaskan penumpukan kendaraan di lokasi longsor diakibatkan belum maksimalnya jalan sehingga masih diberlakukannya sistem buka tutup jalan.

“Anggota dilapangan melakukan pengaturan dan penguraian kemacetan lalu lintas diKM17, memang jalan tersebut belum selesai 100%. jalan hanya dapat dilalui dengan satu jalur saja, sehingga kami menerapkan sistem buka tutup jalan.” ujarnya.

Hingga berita ini di turunkan Senin, (15/04/2024) personel Polres Lampung Barat mesih tetap berjaga dilokasi longsor secara estafet untuk melakukan pengaturan dan membantu masyarakat yang mengalami kesulitan untuk melintasi lokasi longsor. Polres Lampung Barat menghimbau kepada masyarakat yang akan melintas melalui jalur KM17 pekon Kubu Perahu Lampung Barat, dihimbau untuk tetap berhati hati terutama pada saat cuaca hujan dikhawatirkan akan terjadi longsoir kembali.(*) 

 

Sumber: